Sabtu, 04 November 2017

Polemik BPJS Untuk TKI

Berbagai reaksi bermunculan saat saya bertanya kepada teman-teman BMI  di Hong Kong tentang kabar diberlakukannya BPJS bagi  mereka.  Berbagai komentar bermunculan di sana. Ada yang menolak, tapi ada juga yang ingin melihat perkembangannya dulu seperti apa baru berpendapat.
“ Useless, kakean polah..!” beberapa komentar teman-teman yang singgah di beranda saya.
Apakah BPJS ini ada manfaatnya buat BMI atau justru sebaliknya, hanya sebuah akal-akalan untuk mengeruk uang BMI ya?
Dari banyaknya pendapat, saya menyimpulkan bahwa keberatan BMI dengan diberlakukannya BPJS ini karena keberadaan mereka di Hong Kong sudah dicover oleh asuransi yang dibeli oleh setiap majikan. Asuransi yang masa berlakunya 2 tahun ini akan digunakan oleh BMI ketika mereka mengalami sakit. Mereka menggunakan asuransi itu lalu majikan bisa mengklaimnya dengan menyertakan kwitansi yang diberikan oleh dokter. Jadi BMI tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan.
Sedang  BPJS yang ada dalam benak teman-teman BMI saat ini, adalah asuransi yang dibayar oleh mereka sendiri. Yang artinya mereka harus menambah pengeluaran tiap bulannya, apalagi peraturan BPJS harus menyertakan seluruh anggota keluarga yang ada dalam daftar Kartu Keluarga (KK).
Contonya, bila dalam satu keluarga ada 5 orang, maka kelima orang tersebut harus didaftarkan ikut BPJS. Dengan keikutsertaan mereka dalam BPJS ada kewajiban membayar setiap bulan. Jumlah yang harus dibayarkan bergantung kelas yang diikuti  karena ada tiga kelas pilihan.
Kelas I membayar Rp. 80.000 , kelas II membayar Rp. 51.000, dan kelas III membayar Rp. 25.500 . Besarnya nilai tersebut tinggal mengkalikan jumlah anggota keluarga dalam KK.  Artinya yang mau daftar BPJS harus melihat kondisi kemampuan finasial. Pembayaran ini sifatnya wajib!
Di sisi lain banyak BMI yang sudah ada di Tanah Air, menyampaikan manfaat keikutsertaannya dengan adanya BPJS. Apapun kendala kesehatan mereka, intinya ada di masalah nilai uang yang harus dikeluarkan yang jumlahnya bisa sampai puluan juta. Misal mengalami kecelakaan, melahirkan, menderita sakit yang sudah akut, dlsb. Dengan adanya BPJS mereka tidak perlu repot-repot lagi mengeluarkan uang dalam satu waktu. Cukup mengikuti prosedur dari rumah sakit tersebut dengan data keanggotaan BPJSnya.
Beda dengan yang tidak punya BPJS, ketika mereka mengalami musibah sakit dan harus dirawat intensif di rumah sakit, tak pelak lagi harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak. Yang  jadi permasalahannya adalah ketika mereka tidak punya uang sejumlah yang diperlukan. Bisa jadi, mereka akan kebingungan, mencari pinjaman, menjual harta benda, dll.
Dalam BPJS tidak ada perbedaan saat  mereka sedang rawat jalan, yang membedakan adalah ketika melakukan rawat inap. Pelayanan perawatan disesuaikan dengan kelas yang diambil.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang ikut BPJS tapi tidak memerlukan perawatan medis? Dari berbagai artikel yang saya baca, uang yang mereka bayarkan setiap bulannya akan hangus : Tidak bisa diklaim!
Karena fakta ini, ada beberapa pendapat tentang BPJS ini. Ada yang mengatakan bahwa ikut BPJS ibarat orang yang lagi ikut arisan. Ketika mereka sakit dan membutuhkan perawatan medis, maka mereka tidak bingung dengan biayanya, meskipun terkadang mereka masih harus mengeluarkan biaya tambahan. Misal mereka membutuhkan obat yang ternyata tidak disediakan oleh BPJS, maka mereka harus beli sendiri.
Kartu BPJS sudah bisa dipakai, terlepas mereka sudah lama daftar keanggotaan maupun masih baru daftar. Dengan bergotong royong semua tertolong, mungkin itu jargon  yang tepat untuk menggambarkan perputaran dana BPJS.
Pendapat lainnya mengatakan, bahwa ikut BPJS ibarat sedekah. Maksudnya sedekah di sini, karena  uang tersebut tidak bisa diklaim. Uang  akan diputar untuk biaya pengobatan peserta BPJS lain tentunya. Mayoritas alasan orang ikut BPJS adalah karena mereka ingin berjaga-jaga tentang biaya perawatan/pengobatan, bila sewaktu-waktu  sakit.  Meskipun sebenarnya mereka mengharapkan sehat. Saya rasa tidak  ada seorang pun yang ingin sakit.
Tapi ada juga peserta BPJS yang tidak menggunakan kartu keanggotaannya ketika berobat. Alasannya macam-macam. Ada yang bilang kualitas obat yang diberikan tidak seperti bila berobat ke dokter umum/pribadi.
Dari dua hal tersebut di atas, kita bisa melihat dua sisi yang bisa diperhitungkan, yaitu menguntungkan dan merugikan.  Perihal untung dan rugi ini, tentunya kembali kepada masing-masing individu.
Lalu bagaimana dengan BPJS yang sedang menimbulkan polemik  di kalangan BMI  Hong Kong saat ini?  BPJS yang tiba-tiba diluncurkan pada tanggal 30 Juli 2017 di kantor bupati Tulung Agung, Jawa Timur,  lalu menyebar beritanya diberbagai media online termasuk ke Hong Kong. Kabar yang saya dengar, peluncuran BPJS ini dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan  para pejabat lainnya.
Apakah BPJS yang kabarnya diwajibkan bagi BMI ini sama dengan BPJS yang  ada di Indonesia   ya ? Karena jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya  lebih banyak, yaitu Rp. 370.000.
Rasa penasaran membuat saya bertanya kepada beberapa teman yang ikut langsung dalam pertemuan  BPJS ini.  Baik saat peluncuran maupun ketika disosialisasikan. Informasi yang saya dapat dari mereka belum memuaskan hati saya. Akhirnya saya pun membuka berbagai situs media online untuk mencari tahu apa dan bagaimana BPJS ini.
Ternyata, BPJS ini diberlakukan /diwajibkan untuk  calon BMI yang ada di penampungan (PJTKI) per 1 Agustus 2017,  yang akan diuruskan oleh PJTKI itu sendiri.  Sedang untuk  BMI yang  ada di luar negeri masih belum diwajibkan kecuali yang akan menandatangani kotrak baru. Bagaimana cara pembayarannya? Kabar yang saya dengar melalui online.
Apa saja yang ditawarkan dalam BPJS ini ? Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Manfaat lainnya adalah dapat beasiswa sampai sarjana/pelatihan kerja untuk anak calon BMI atau BMI yang meninggal karena kecelakaan kerja. Kemudian ahli warisnya berhak mendapat  uang sebesar Rp. 85.000.000. Tetapi untuk mengklaim uang asuransi itu, harus melalui penyelidikan dulu .
Selain JKK dan JKm  masih ada lagi, yaitu jaminan hari tua. Kalau JKK dan JKm BMI diwajibkan ikut, tetapi untuk jaminan hari tua  tidak diwajibkan. Kabarnya  kartu keanggotaan BPJS bisa digunakan untuk kredit rumah juga.
Tetapi permasalahannya, BPJS ini justru tidak meng-cover bila ada BMI bermasalah dipulangkan. Hal ini disampaikan oleh teman saya yang mengikuti sosialisasi BPJS di RM. SFA Karanganyar  –Jateng (14/8/2017)lalu. “BPJS hanya meng-cover BMI yang sakit karena kecelakaan kerja, cacat karena kecelakaan, serta kematian saat kerja.BMI yang di PHK tidak tercover sementara ini”, katanya.
Sedang teman saya yang hadir saat peluncuran BPJS di Tulung Agung, menyampaikan kalau  BPJS ini kurang jelas. Item yang dicover konsorsium asuransi (ada 13 poin)tidak semuanya dicover BPJS (hanya 7 poin) itu yang pertama. Yang kedua mengenai mekanisme transformasinya sendiri, ternyata tidak ada kejelasan peserta konsorsium asuransi keanggotaan juga transformasi otomatis. Kelihatannya kendala terberat  di sistem database yang carut marut.

Untuk melengkapi informasi BPJS untuk BMI ini, saya telah melayangkan beberapa pertanyaan kepada pihak terkait, di antaranya : teknis pembayarannya, kalau BMI diterminate apa masih harus bayar, untuk mengklaim dana asuransi membutuhkan waktu berapa lama dan apa saja yang dibutuhkan, apakah akan dibentuk perwakilan di setiap negara penempatan untuk memudahkan para BMI mengklaim dana asuransi, dan kenapa BMI yang bermasalah lalu dipulangkan tidak bisa dicover? Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak direspon. 

1 komentar:

  1. Maaf... Sy tidak tau apa ini cara kebetulan saja atau gimana. Yg jelas sy berani sumpah kalau ada ke bohongan sy sama sekali. Kebetulan saja buka internet dpt nomer ini +6282354640471 Awalnya memang sy takut hubungi nomer trsebut. Setelah baca-baca artikel nya. ada nama Mbah Suro katanya sih.. bisa bantu orang mengatasi semua masalah nya. baik jalan Pesugihan dana hibah maupun melalui anka nomer togel. Setelah sy telpon melalui whatsApp untuk dengar arahan nya. bukan jg larangan agama. Tergantung dari keyakinan dan kepercayaan saja. Biarlah Orang pada ngomong itu musrik hanya tuhan yg tau. mungkin ini salah satu jalan rejeki sy. Syukur Alhamdulillah melalui bantuan beliau benar2 sudah terbukti sekarang. Amin

    BalasHapus