Berbagai reaksi
bermunculan saat saya bertanya kepada teman-teman BMI di Hong Kong tentang kabar diberlakukannya BPJS
bagi mereka. Berbagai komentar bermunculan di sana. Ada
yang menolak, tapi ada juga yang ingin melihat perkembangannya dulu seperti apa
baru berpendapat.
“ Useless, kakean
polah..!” beberapa komentar teman-teman yang singgah di beranda saya.
Apakah BPJS ini ada
manfaatnya buat BMI atau justru sebaliknya, hanya sebuah akal-akalan untuk
mengeruk uang BMI ya?
Dari banyaknya
pendapat, saya menyimpulkan bahwa keberatan BMI dengan diberlakukannya BPJS ini
karena keberadaan mereka di Hong Kong sudah dicover
oleh asuransi yang dibeli oleh setiap majikan. Asuransi yang masa
berlakunya 2 tahun ini akan digunakan oleh BMI ketika mereka mengalami sakit. Mereka
menggunakan asuransi itu lalu majikan bisa mengklaimnya dengan menyertakan kwitansi
yang diberikan oleh dokter. Jadi BMI tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya
pengobatan.
Sedang BPJS yang ada dalam benak teman-teman BMI saat
ini, adalah asuransi yang dibayar oleh mereka sendiri. Yang artinya mereka harus
menambah pengeluaran tiap bulannya, apalagi peraturan BPJS harus menyertakan
seluruh anggota keluarga yang ada dalam daftar Kartu Keluarga (KK).
Contonya, bila dalam
satu keluarga ada 5 orang, maka kelima orang tersebut harus didaftarkan ikut
BPJS. Dengan keikutsertaan mereka dalam BPJS ada kewajiban membayar setiap
bulan. Jumlah yang harus dibayarkan bergantung kelas yang diikuti karena ada tiga kelas pilihan.
Kelas I membayar Rp.
80.000 , kelas II membayar Rp. 51.000, dan kelas III membayar Rp. 25.500 .
Besarnya nilai tersebut tinggal mengkalikan jumlah anggota keluarga dalam KK. Artinya
yang mau daftar BPJS harus melihat kondisi kemampuan finasial. Pembayaran
ini sifatnya wajib!
Di sisi lain banyak BMI
yang sudah ada di Tanah Air, menyampaikan manfaat keikutsertaannya dengan
adanya BPJS. Apapun kendala kesehatan mereka, intinya ada di masalah nilai uang
yang harus dikeluarkan yang jumlahnya bisa sampai puluan juta. Misal mengalami
kecelakaan, melahirkan, menderita sakit yang sudah akut, dlsb. Dengan adanya
BPJS mereka tidak perlu repot-repot lagi mengeluarkan uang dalam satu waktu.
Cukup mengikuti prosedur dari rumah sakit tersebut dengan data keanggotaan
BPJSnya.
Beda dengan yang tidak
punya BPJS, ketika mereka mengalami musibah sakit dan harus dirawat intensif di
rumah sakit, tak pelak lagi harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak.
Yang jadi permasalahannya adalah ketika
mereka tidak punya uang sejumlah yang diperlukan. Bisa jadi, mereka akan
kebingungan, mencari pinjaman, menjual harta benda, dll.
Dalam
BPJS tidak ada perbedaan saat mereka
sedang rawat jalan, yang membedakan adalah ketika melakukan rawat inap.
Pelayanan perawatan disesuaikan dengan kelas yang diambil.
Lalu, bagaimana dengan
mereka yang ikut BPJS tapi tidak memerlukan perawatan medis? Dari berbagai
artikel yang saya baca, uang yang mereka
bayarkan setiap bulannya akan hangus : Tidak bisa diklaim!
Karena fakta ini, ada
beberapa pendapat tentang BPJS ini. Ada yang mengatakan bahwa ikut BPJS ibarat
orang yang lagi ikut arisan. Ketika
mereka sakit dan membutuhkan perawatan medis, maka mereka tidak bingung dengan
biayanya, meskipun terkadang mereka masih harus mengeluarkan biaya tambahan.
Misal mereka membutuhkan obat yang
ternyata tidak disediakan oleh BPJS, maka mereka harus beli sendiri.
Kartu BPJS sudah bisa
dipakai, terlepas mereka sudah lama daftar keanggotaan maupun masih baru
daftar. Dengan bergotong royong semua tertolong, mungkin itu jargon yang tepat untuk menggambarkan perputaran
dana BPJS.
Pendapat lainnya
mengatakan, bahwa ikut BPJS ibarat sedekah.
Maksudnya sedekah di sini, karena uang
tersebut tidak bisa diklaim. Uang akan
diputar untuk biaya pengobatan peserta BPJS lain tentunya. Mayoritas alasan orang ikut BPJS adalah karena mereka ingin
berjaga-jaga tentang biaya perawatan/pengobatan, bila sewaktu-waktu sakit.
Meskipun sebenarnya mereka mengharapkan sehat. Saya rasa tidak ada seorang pun yang ingin sakit.
Tapi ada juga peserta
BPJS yang tidak menggunakan kartu keanggotaannya ketika berobat. Alasannya
macam-macam. Ada yang bilang kualitas obat yang diberikan tidak seperti bila
berobat ke dokter umum/pribadi.
Dari dua hal tersebut
di atas, kita bisa melihat dua sisi yang bisa diperhitungkan, yaitu
menguntungkan dan merugikan. Perihal
untung dan rugi ini, tentunya kembali kepada masing-masing individu.
Lalu bagaimana dengan
BPJS yang sedang menimbulkan polemik di
kalangan BMI Hong Kong saat ini? BPJS yang tiba-tiba diluncurkan pada tanggal
30 Juli 2017 di kantor bupati Tulung Agung, Jawa Timur, lalu menyebar beritanya diberbagai media
online termasuk ke Hong Kong. Kabar yang saya dengar, peluncuran BPJS ini
dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan para pejabat lainnya.
Apakah BPJS yang
kabarnya diwajibkan bagi BMI ini sama dengan BPJS yang ada di Indonesia ya ? Karena jumlah uang yang harus
dibayarkan setiap bulannya lebih banyak,
yaitu Rp. 370.000.
Rasa penasaran membuat
saya bertanya kepada beberapa teman yang ikut langsung dalam pertemuan BPJS ini.
Baik saat peluncuran maupun ketika disosialisasikan. Informasi yang saya
dapat dari mereka belum memuaskan hati saya. Akhirnya saya pun membuka berbagai
situs media online untuk mencari tahu apa dan bagaimana BPJS ini.
Ternyata, BPJS ini
diberlakukan /diwajibkan untuk calon BMI
yang ada di penampungan (PJTKI) per 1 Agustus 2017, yang akan diuruskan oleh PJTKI itu
sendiri. Sedang untuk BMI yang
ada di luar negeri masih belum diwajibkan kecuali yang akan
menandatangani kotrak baru. Bagaimana cara pembayarannya? Kabar yang saya
dengar melalui online.
Apa saja yang
ditawarkan dalam BPJS ini ? Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKm). Manfaat lainnya adalah dapat beasiswa sampai sarjana/pelatihan kerja
untuk anak calon BMI atau BMI yang meninggal karena kecelakaan kerja. Kemudian
ahli warisnya berhak mendapat uang
sebesar Rp. 85.000.000. Tetapi untuk mengklaim uang asuransi itu, harus melalui
penyelidikan dulu .
Selain JKK dan JKm masih ada lagi, yaitu jaminan hari tua. Kalau
JKK dan JKm BMI diwajibkan ikut, tetapi untuk jaminan hari tua tidak diwajibkan. Kabarnya kartu keanggotaan BPJS bisa digunakan untuk
kredit rumah juga.
Tetapi permasalahannya,
BPJS ini justru tidak meng-cover bila ada BMI bermasalah dipulangkan. Hal ini
disampaikan oleh teman saya yang mengikuti sosialisasi BPJS di RM. SFA Karanganyar
–Jateng (14/8/2017)lalu. “BPJS hanya meng-cover BMI yang sakit karena
kecelakaan kerja, cacat karena kecelakaan, serta kematian saat kerja.BMI yang
di PHK tidak tercover sementara ini”, katanya.
Sedang teman saya yang
hadir saat peluncuran BPJS di Tulung Agung, menyampaikan kalau BPJS ini kurang jelas. Item yang dicover
konsorsium asuransi (ada 13 poin)tidak semuanya dicover BPJS (hanya 7 poin) itu
yang pertama. Yang kedua mengenai mekanisme transformasinya sendiri, ternyata
tidak ada kejelasan peserta konsorsium asuransi keanggotaan juga transformasi
otomatis. Kelihatannya kendala terberat
di sistem database yang carut marut.
Untuk melengkapi
informasi BPJS untuk BMI ini, saya telah melayangkan beberapa pertanyaan kepada
pihak terkait, di antaranya : teknis pembayarannya, kalau BMI diterminate apa
masih harus bayar, untuk mengklaim dana asuransi membutuhkan waktu berapa lama
dan apa saja yang dibutuhkan, apakah akan dibentuk perwakilan di setiap negara
penempatan untuk memudahkan para BMI mengklaim dana asuransi, dan kenapa BMI
yang bermasalah lalu dipulangkan tidak bisa dicover? Sayangnya,
pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak direspon.




